DOA Malaikat Kecil

Mac 24, 2009

0512171356395thankful_prayer“Ya Allah, berilah mama kesehatan sembuhkanlah mama supaya mama bisa ke kantor lagi, aamiiin…” Bocah kecil berusia empat tahun, dengan mata berkaca-kaca, tangan tertengadah, berdoa kepada Tuhannya, untuk kesembuhan sang Bunda. Sesaat selepas berdoa, ia menoleh kepada Bunda untuk memberikan senyum kecil nan tulus. Matanya yang bulat bening, seolah mengatakan bahwa ia sangat berharap Bunda dapat sehat kembali, supaya dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Aku terharu. Sama sekali tidak pernah menyangka bahwa dia adalah malaikat kecil, yang dianugerahkan Allah Yang Pemurah kepada kami.
Badanku yang terbaring lemas tanpa daya di atas pembaringan ini, secepat kilat seakan mendapat kekuatan baru mendengar barisan doa itu.

Perlahan aku beringsut dari posisi tidurku, lantas duduk bersandar. Masih di pembaringan. “Makasih, ya Kak… Kakak sangat baik sama Mama,” ucapku tak kalah tulus.
“Iya, sama-sama… Mama juga sangat baik sama Iq,” sahutnya, sembari datang memelukku.

Ah… Tuhan, indah sekali moment seperti ini. Pintar sekali dia, bak seorang dewasa saja tingkahnya. Terima kasih! Seruku dalam hati.
Anak kecil itu, memang masih sangat kecil jika diajak untuk berbicara banyak hal yang rumit. Namun Subhannallah… betapa ia sudah peka dengan yang terjadi di sekelilingnya, termasuk untuk mendoakan mamanya yang sedang sakit. Padahal, jika pun aku sembuh… waktuku tak banyak kuberikan padanya.

Sejak dokter kandungan menyatakan bahwa aku mengandung anak kedua tiga bulan lalu, daya tahan tubuhku agak menurun. Seringkali mudah terserang sakit. Lebih cepat lelah. Dan kadang, kurasakan mual. Jika dibandingkan dengan kehamilan pertama, aku memang harus banyak bersyukur karena kali ini tak serepot dahulu. Jika dulu aku sempat tak doyan makan nasi hingga usia kandungan tiga bulan, kini nafsu makanku malah meningkat. Aku juga tak sampai muntah. Alhamdulillah…

Namun mungkin, karena merasa lebih sehat dari dulu, aku lepas kontrol. Bekerja terlalu keras, bahkan seringkali lembur, hingga pulang ke rumah larut malam. Memang sih, di awal tahun begini, pekerjaanku seringkali menumpuk. Maka jadilah kemudian aku ambruk!
Suatu pagi, dua hari lalu, aku merasakan tubuhku teramat lunglai. Ketika kupaksakan bangun, mataku berkunang-kunang dan hampir terjatuh. Beruntung ada suami di belakangku, yang kemudian memapahku kembali ke kamar.

Dan sejak saat itu pula, aku nyaris tidak mengerjakan suatu pekerjaan apa pun, kecuali berbaring. Tiduran. Walau tak bisa juga aku tidur. Berdasarkan pemeriksaan dokter, aku kecapekan. Diminta untuk banyak beristirahat. Hmm…  Meski begitu, pikiranku masih saja melayang ke kantor, menuju pekerjaan yang pasti kian hari kian terbengkalai karena belum tersentuh.
Dan kesibukanku sebagai ibu rumah tangga sekaligus perempuan bekerja, membuat waktu terasa begitu sempit untuk berbagi dengannya. Meskipun demikian, bocah suci itu… selalu saja periang. Mudah memaafkan. Dan tak pernah menyimpan setitik amarah pun dalam hati putihnya.

Kini, setelah mendengar doanya, aku baru menyadari. Bahwa selama empat tahun ia diamanahkan kepada kami, aku belum begitu bisa menjaganya. Seringkali ketika ia meminta perhatian, dengan tiba-tiba duduk di pangkuanku, misalnya. Aku malah mengusirnya. Memintanya duduk sendiri, dengan alasan dia sudah semakin besar. Atau ketika dia datang dengan setumpuk buku cerita di tangan mungilnya untuk dibacakan, seribu satu alasan kuberikan padanya. Aku amat paham bahwa ia sangat sayang padaku. Namun jahatnya, aku seringkali menggunakan belas kasihnya sebagai dalih.
“Nanti malam saja, Sayang. Mama masih capek, baru datang dari kantor. Lagipula tenggorokan mama gatal, jadi… nanti malam saja ceritanya, ya…”

Dan seperti yang sudah-sudah, alasan kecapekan atau sakit, selalu ia terima dengan senyuman. Ia pun pergi dengan tumpukan bukunya.
Dan selama itu pula, aku tak pernah menyesal. Padahal aku mungkin telah mengecewakannya begitu rupa. Sekarang… doa tulusnya telah berhasil membangunkan aku dari kekhilafan. Aku berharap, dan akan berjuang keras… untuk tidak menolak keinginan baiknya. Untuk menyambut perhatian yang ia damba dari bundanya.

Semoga Allah memberikan kekuatan kepadaku, untuk dapat berubah menjadi bunda yang lebih baik buatnya. Karena Allah telah begitu sayang kepadaku, dengan memberikan putra yang demikian sholih… hingga dalam usianya yang relatif sangat sangat muda, doa tulusnya telah mengalir buatku.

Dan semoga kelak ia menjadi anak yang sholih, yang bisa menerangi kubur dan mengangkat derajat kami di Syurga, dengan doa-doa panjangnya yang melimpah, aamiiin…

“Apabila anak cucu Adam itu wafat, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholih yang mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim, dari Abu Hurairah ra).

“Akan diangkat derajat seorang hamba yang sholih di Syurga. Lalu ia akan bertanya-tanya: Wahai Allah, apa yang membuatku begini? Kemudian dikatakan kepadanya, Permohonan ampun anakmu untukmu.” (HR Ahmad, dari Abu Hurairah ra).
————————————————–
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Seru Sekalian Alam… yang telah menganugerahkan kepada kami, malaikat kecil penyejuk hati.

Terima kasih, Nak…


:: HUKUM NIKAH :: Waktu Yang Dianjurkan Memulai Bercampur Dengan Isteri

Mac 24, 2009

Dari Aisyah r.anha berkata, “Rasulullah SAW. kawin denganku pada bulan Syawal dan mulai bercampur denganku pada bulan Syawal (juga); maka siapakah isteri-isteri Rasulullah saw. yang lebih dicintai oleh beliau daripada saya?” Aisyah merasa senang jika wanita-wanita mulai dicampuri (digauli) pada bulan syawal. (Shahih : Shahih Ibnu Majah no:1619, Muslim II:1039 no:1423, Tirmidzi II:277 no:1099 tanpa kalimat yang ditengah, dan Nasa’i VI:130 tanpa kalimat yang terakhir, serta Ibnu Majah I:641 no:1990).

Beberapa Perbuatan Yang Dianjurkan Ketika Masuk Ke Kamar Pengantin

(Sub Bab Ini Diringkas Dari Kitab, Adabuz Zifaf Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).

Dianjurkan sang suami bersikap lemah lembut kepada isterinya, misalnya menyuguhkan minuman dan semisalnya kepada isterinya.

Dari Asma’ Binti Yazid ia bertutur, “Sesungguhnya aku merias Aisya ra ‘anha untuk Rasulullah saw. setelah itu aku datang kepada beliau lalu memanggil beliau agar memberikan hadiah pengantin kepada Aisyah pada saat pesta perkawinan itu, kemudian datanglah r.a. lalu duduk berdampingan dengan Aisyah lantas beliau menyuguhkan sebuah bejana berisikan susu kepada Aisyah, lalu beliau memegang kemudian Aisyah menundukkan kepalanya.dan ia merasa malu, maka aku membentaknya, lalu kukatakan kepadanya, “Ambillah dari tangan Nabi saw. itu,” Kemudian ia mengambilnya lalu ia meminumnya sebagian.” (al-Humaidi I:179 no:367, al-Fathur Rabbani VI:438, 452 dan 458, adanya yang secara ringkas dan ada pula yang panjang lebar dan kedua sanad ini saling menguatkan. Disebutkan oleh Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifas).

Sepatutnya sang suami meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya, seraya mengucapkan basmalah dan berdo’a kepada Allah memohon barakah kebahagiaan, serta dianjurkan pula mengucapkan do’a sebagaimana dalam sabda beliau berikut ini:

“Jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang perempuan, atau membeli seorang budak, maka hendaklah pegang ubun-ubunnya seraya mengucapkan basmallah dan mohon barakah serta ucapkanlah do’a barokah

“ALLAHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHAIRIHA WA KHOIRI MAA JABALTAHAA ‘ALAIHI, WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WASYARRIMAA JABALATHAA’ALAIH”

(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan dan kebaikan yang telah Engkau adakan padanya dan dia berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan dari kejahatan yang Engkau lakukan padanya).” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1557, ‘Aunul Ma’bud VI:196 no:2146, dan Ibnu Majah I:617 no:1918).

Dianjurkan kepada pengantin putera dan puteri mengerjakan shalat dua raka’at bersama-sama, karena perbuatan ini telah dipraktikkan oleh generasi salafush shalih, dan dalam hal ini ada, dua atsar.

Dari Abi Sa’id bekas budak Abu Usaid ia berkata, saya pernah kawin ketika saya berstatus sebagai budak, saya mengundang sejumlah sahabat Nabi saw. di antara mereka (yang hadir) ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah. Kemudian dikumandangkan iqamah untuk menegakkan shalat, Lalu Abu Dzar datang untuk menjadi imam shalat, setelah itu, mereka berkata (kepadaku). “Majulah,” maka saya jawab, “Harus maju?” Jawab mereka “Ya” kemudian saya maju karena dorongan mereka, pada waktu itu saya berstatus hamba sahaya dan mereka mengajariku yaitu mereka berkata, “Apabila isterimu datang menemuimu maka hendaklah kamu mengerjakan shalat dua raka’at. Kemudian mohonlah kepada Allah kebaikan apa yang masuk kepadamu, dan berlindunglah kepada-Nya dari keburukannya, kemudian setelah itu terserah kamu dan isterimu.” (Sanadnya Shahih: Adabuz Zifah hal. 22 dan Ibnu Syaibah IV:311).

Dari Syaqiq, bahwa telah datang seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abu Juraiz, lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah kawin dengan seorang gadis dan aku khawatir dia marah kepadaku.” Kemudian Abdullah Mas’ud r.a..berkata “Sesungguhnya persabahatan datang dari Allah dan kebencian bersumber dari syaitan yang menginginkan agar kalian tidak menyenangi apa yang Allah halalkan buat kalian. Karena itu, jika isterimu datang perintahlah ia shalat dua raka’at belakangmu.” Dalam riwayat yang lain ada tambahan dari Ibnu Mas’ud ra ia berkata, Dan ucapkanlah do’a..

“ALLAHUMMA BAARIKLII FII AHLI WABAARIIKLAHUM FII, ALLAHUMMAJMA’BAINANAA MAAJAMA’TA BAKHAIRIN WA FII WA FARRIQ BAINANAA IDZA FARRAQTA ILAA KHAIRIN”

(Ya Allah, berikanlah barakah kepadaku pada keluargaku dan limpahkanlah barakah kepada mereka melalui diriku, ya Allah, kumpulkanlah antara kami selama Engkau mengumpulkan (kami) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami bila Engkau hendak memisahkan (kami) menuju kebaikan!).” (Shahih: Adabuz Zifaf hal:23, Ibnu Abi Syaibah IV:312).

Adapun ketika hendak melakukan jima’ dianjurkan sang suami mengucapkan do’a:

“BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHAAN WAJANNABISYSYAITHAAN MAA RAZAQTANAA”

(Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang akan Engkau karuniakan kepada kami).

Rasulullah saw. bersabda, “Jika keduanya dikarunia seorang anak, maka selamanya syaitan tidak dapat mengganggunya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX:197 no:2147, Tirmidzi II:277 no:248 ,dan Ibnu Majah I:618 no:1919).

Sang suami boleh mencampuri isterinya melalui qubul (vagina)nya dari arah mana saja, dari belakang atau dari depan. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT,

“Isteri-isteri kamu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki.”(Al-Baqarah: 223).

Yaitu sesuai dengan selera kita, dari depan atau dari belakang. Dari Jabir r.a. bahwa orang-orang Yahudi berkata, “Apabila seorang suami mencampuri isterinya di qubul (vagina)nya, dari arah belakang, maka akan lahir anak yang juling matanya,” Kemudian turunlah ayat, “Isteri-isteri kamu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu darimana saja kamu kehendaki.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VIII:189 no:4528, Muslim II:1058 no:1435, ‘Aunul Ma’bud VI:203 no:2149, Ibnu Majah I:620 no:1925).

Dari Ibnu Abbas r.a. bertutur, “Ini adalah sebuah kampung dari kami Anshar yang mereka dahulu penyembah berhala berinteraksi dengan kampung dari.kaum Yahudi yang termasuk Ahli Kitab. Sebagian mengaku memiliki kelebihan dalam bidang ilmu atas sebagian yang lain. Dan, sebagian diantara mereka menerima banyak perbuatan sebagian yang lain. Di antara kebiasaan Ahli Kitab ialah mereka tidak mau bercampur dengan para isteri mereka kecuali dari samping, yang demikian itu lebih menutupi apa yang menjadi kehormatan wanita kemudian satu kampung yang berasal dari Anshar ini meniru perbuatan mereka itu, sementara orang-orang yang berasal dari kaum Quarisy ini, biasa menyetubuhi isterinya dengan posisi terlentang yang tidak baik dan biasa (pula) berkencan dengan mereka dari arah belakang atau dari arah depan dalam posisi berbaring. Tatkala orang-orang yang berhijrah tiba di Madinah, maka seorang diantara Muhajirin kawin dengan seorang perempuan dari kaum Anshar. Kemudian dia mencampuri isterinya dengan cara kami (orang Quraisy). Kemudian isteri tersebut menegur suaminya atas gaya-gayanya seraya berkata, “Sesungguhnya kami (wanita Anshar) hanya biasa dicampuri dalam posisi miring, oleh karena itu, lakukanlah gaya seperti itu! Jika tidak jauhilah aku.’ Kemudian sampailah kasus itu kepada Rasulullah saw. lalu Allah menurunkan firman-Nya,

“Isteri-isteri kamu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki. Yaitu dari arah depan, dari arah belakang atau berbaring yaitu di tempat keluarnya bayi itu.” (Sanadnya Hasan: Adabuz Zifaf hal. 28, dan ‘Aunul Ma’bud VI:204 no:2150).

Haram bagi suami menggauli isterinya di duburnya. Hal ini mengacu pada sabda Nabi saw., “Barangsiapa yang bercampur dengan isteri yang sedang haidh atau diiduburnya, atau datang kepada tukang tepung, lalu ia mempercayai apa yang dikatakan kepadanya, maka sungguh ia telah kafir kepada kitab yang diturunkan kepada Muhammad.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2006, Ibnu Majah I:209 no:639, Tirmidzi I:90 no:135, ‘Aunul Ma’bud X:398 no:3886).

Seyogyanya kedua belah pihak, pengantin putera dan pengantin puteri meniatkan pernikahannya demi mengendalikan nafsu keduanya dan membentengi diri mereka agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah. Maka jima’ yang dilakukan keduanya sebagai shadaqah bagi mereka berdua:

Dari Abu Dzar r.a. bertutur : Ada sejumlah sahabat Nabi saw. berkata kepadanya,

“Ya Rasulullah, orang-orang yang kaya telah membawa pahala yang banyak, mereka menegakkan shalat sebagaimana yang kami laksanakan, mereka berpuasa sebagaimana, yang kami lakukan dan mereka menginfakkan kelebihan harta kekayaan mereka.” Maka Rasulullah saw. menjawab, “Bukankah Allah benar-benar telah menjadikan untuk kalian sesuatu yang bisa kalian shaddaqahkan? Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah menyuruh yang ma’ruf shadaqah, mencegah dari perbuatan yang maksiat shadaqah, dan di dalam persetubuhan seorang di antara kamu (dengan isterimu) terdapat shadaqah.” Para sahabat bertanya, “Ya, Rasulullah, apakah seorang antara kami yang melampiaskan syahwatnya (kepada isterinya) ia dapat memperoleh pahala?” Sahut Beliau “Bagaimana pendapat kalian seandainya melampiaskannya pada yang haram, apakah ia akan menanggung dosa? Maka begitu juga, manakala ia melampiaskan pada yang halal, maka, pasti ia akan mendapatkan pahala.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:2588 dan Muslim II: 697 no:1006).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 549-556

:: HUKUM NIKAH :: Kewajiban Mengadakan Walimah

Mac 24, 2009

Wajib mengadakan walimah setelah dhukul (bercampur), berdasarkan perintah Nabi saw. kepada Abdurrahman bin ‘Auf r.a. agar menyelenggarakan walimah sebagaimana telah dijelaskan pada hadits berikut.

360140218

Dari Buraidah bin Hushaib bertutur, “Tatkala Ali melamar Fathimah r.anha, berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.”(Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175).

Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan walimah.

a. Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari, setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi saw. dari Anas r.a. bertutur, “Nabi saw. menikahi Syafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (Sanadnya Shahih: Adabuz Zifaf hal.74, diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad hasan sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Bari, IX:199 dan yang sema’na diriwayatkan Imam Bukhari sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Bari IX:224 no:1559. Demikian menurut Syaikh al-Albani.

b. Mengundang orang-orang yang shalih baik fakir maupun kaya, karena Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan orang mukmin. Dan Jangan (pula) menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:7341, ‘Aunul Ma’bud XIII:178 no:4811 dan IV:27 no:2506).

c. Hendaknya mengadakan walimah, dengan memotong seekor kambing atau lebih, bila mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang ditujukan kepada Abdurrahman bin ‘Auf r.a., “Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dari Anas r.a. berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. mengadakan walimah untuk pernikahan dengan seorang wanita sebagaimana yang beliau adakan ketika kawin dengan Zainab dimana beliau menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqin ‘alaih: Muslim II:1049 no:90 dan 1428, dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IX:237 no:5171, dan Ibnu Majah I:615 no:1908).

Boleh menyelenggarakan acara walimah dengan hidangan yang mudah didapatkan walaupun tanpa daging berdasarkan hadits Anas.

Dari Anas r.a. berkata, “Nabi saw. pernah menginap tiga hari di suatu tempat antara Khabir dan Madinah untuk menyelenggarakan perkawinan dengan Shafiyah binti Huyay. Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah  Beliau. Dan tidak didapatkan dalam walimah tersebut ada roti ada daging, lalu diatasnya diletakkanlah korma kering dan minyak samin. Sehingga hidangan itu menjadi walimah Beliau.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX:224 no:1559 dan lafadz ini baginya, Imam Bukhari, Muslim II:1043 no:1365 dan Nasa’i VI:134).

Tidak boleh mengkhususkan undangan hanya untuk orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin, Nabi saw bersabda, “Seburuk-buruk hidangan ialah hidangan walimah. Dimana orang yang berhak mendatanginya (orang yang berhak mendatanginya: orang miskin) dilarang mengambilnya, sedangkan orang yang enggan mendatanginya (Orang yang enggan mendatanginya: orang kaya (peng..) diundang (agar memakannya). Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim II:1055 no:110/1432, dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim juga dari Abu Hurairah secara mauquf padanya bisa dilihat dalam Fathul Bari IX:244 no:5177).

Orang yang diundang ke walimah wajib menghadirinya, berdasar hadits di atas dan sabda Nabi saw., “Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri walimah maka hendaklah ia menghadirinya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX:230 no:5173, Mulim II:1052 no:1429 dan ‘Aununl Ma’bud X:202 no:3718).

Seyogyanya orang yang berpuasapun menghadiri undangan walimah karena ada sabda Nabi saw., “Apabila seorang diantara kamu diundang menghadiri undangan makan, maka hendaklah hadir. Jika ia sedang tidak berpuasa maka makanlah; jika sedang berpuasa maka berdo’alah.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir: 539, Baihaqi VII:263 dan ini lafadznya, Muslim II:1054 no:1431, ‘Aunul Ma’bud X:203 no:3719 dan 18).

Disunnahkan bagi orang yang sedang berpuasa sunnah hendaknya berbuka, terutama bila orang yang mengundang sangat mengharapkannya. Berdasarkan hadits Nabi saw. bersabda, “Jika salah seorang diantara kamu diundang makan, maka penuhilah jika ia mau ia makan dan jika tidak ia tinggalkan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1955, Muslim II:1054 no: 1430 dan ‘Aunul Ma’bud X:204 no:3722).

Bagi orang yang menghadiri undangan walimah, dianjurkan melaksanakan dua hal berikut ini:

Pertama: setelah acara berakhir, dianjurkan berdo’a untuk tuan rumah dengan redaksi do’a yang bersumber dari Nabi saw. Do’a-do’a untuk ini, banyak diantaranya ialah

“ALLAAHUMMAGHFIR LAHUM  ARHAMHUM, WABAARIK LAHUM FIIMAA RAZAKTAHUM”

(Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa) mereka dan rahmatilah mereka, serta limpahkanlah barakah untuk mereka pada apa yang telah Engkau karuniakan kepada mereka.” (Shahih Mukhtashar Muslim no:1316, Muslim III:1615 no:2042, ‘Aunul Ma’bud X:195 no:3711).

“ALLAHUMMA ATH’IMMAN ATH’MAN ATH’AMANII, WASQIMAN SAQAANII”

(Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberikan.makan dan berilah minum bagi orang yang memberiku minum).”(Shahih Musmil III:1630 no:2055)

“AKALA THA’AAMAKUMUL ABRAARU WA SHALLAT’ALAIKUMUL MALAA-IKATU, WA AFTHARA ‘INDAKUMUSH SHAA-IMUUNA”

(Orang-orang yang berbakti dengan tulus telah menyantap makananmu, para malaikat telah berdo’a untuk kamu, dan mereka yang berpuasa (sunnah) telah berbuka di (rumah)mu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:1226 dan ‘Aunul Ma’bud X:333 no:3836).

Kedua: Berdo’a, memohon barakah dan kebaikan untuk tuan rumah dan juga isterinya, sebagaimana yang disinggung dalam pembahasan ucapan tahniah dalam pernikahan.

Dilarang menghadiri undangan yang terdapat padanya kemaksiatan kecuali bermaksud hendak mengubahnya dan berupaya memberantasnya. Jika tidak, maka haram menghadirinya.

Dalam hal ini banyak sekali hadits Nabi saw. diantaranya, dari Ali ra ia berkata, “Saya pernah memasak makanan lalu mengundang Rasulullah saw., lantas Beliau datang lalu melihat di dalam rumah terdapat lukisan maka beliau pulang lalu Ali bertanya:

“Ya Rasulullah, apa yang menyebabkan engkau pulang?” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya dalam rumahmu terdapat tirai yang banyak lukisan dan sesungguhnya para malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang didalamnya banyak gambarnya.” (Shahih: Shahihul Ibnu Majah no:2708, Ibnu Majah II: 1114 no:3359).

Beberapa hal diatas sudah biasa dipraktikkan generasi salafush shalih ra.

Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr bahwa ia pernah dibuatkan makanan oleh seseorang, lalu Ia diundang olehnya, maka ia bertanya, “Apakah di dalam rumahmu ada gambar?” Jawabnya, “Ya, (ada) Maka ia enggan masuk sebelah sebelum gambar itu dirusak. (Setelah dirusak), kemudian ia masuk,” (Sanadnya Shahih Adabuz Zifaf hal.93. dan Baihaqi VII:268). (Bisa dilihat juga dalam Fathul Bari IX:158 no:5181 (Penterj.)

Imam Bukhari bertutur : Ibnu Umar pernah mengundang Abu Ayyub, lalu ia melihat gorden (bergambar) di rumah (Ibnu Umar), kemudian Ibnu Umar berkata: “(Wahai Abu Ayyub) kaum wanita memaksa kami masang tirai ini.” ia berkata,”Adakah orang yang aku takuti, maka aku tidak takut kepadamu. Demi Allah aku tidak akan menikmati, hidanganmu ini.” kemudian ia kembali pulang. (Fathul Bari IX:249).

Sang suami boleh bersikap toleran kepada para wanita dalam proses walimatul ‘urusy untuk mengumumkan pesta pernikahan dengan memukul rebana, atau dengan lantunan lagu-lagu yang mubah, dimana di dalamnya tidak terkandung promosi kecantikan dan tidak pula untaian kata-kata yang jorok. Dalam hal ini banyak hadits Nabi saw yang menjelaskannya diantaranya:

Nabi saw bersabda, “Umumkan pernikahan!” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1537 dan Shahih Ibnu Hibban hal.313 no:1285).

Sabda Beliau lagi, “Perbedaan antara yang halal dan yang haram adalah rebana dan suara dalam pesta pernikahan.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1538, Nasa’i VI:127, Ibnu Majah II:611 no:1896, Tirmidzi II:275 no:1094 tanpa kata FIN NIKAH).

Dari Khalid bin Dzakwan, bahwa ar-Rubayyi binti Mu’awidz bin Afra’ bertutur: Nabi saw. datang masuk (ke rumahku) di hari pernikahanku lalu Beliau duduk didepanku seperti cara dudukmu denganku. Kemudian para perempuan kecil yang kami undang mulai memukul rebana dan mereka menyebut-nyebut kebaikan ayah yang gugur pada waktu perang Badar. Seorang di antara mereka berkata, “Diantara kita ada, seorang nabi yang mengetahui apa yang bakal terjadi esok.’ Kemudian Beliau saw. bersabda, “Biarkan perempuan ini, Katakanlah apa saja yang hendak kau katakan.” (Shahih: Adabuz Zifaf hal.108, Fathul Bari IX:202 no:5147, ‘Aunul Ma’bud XIII:264 no:4901, Tirmidzi II:276 no:1096).

“Dan menurut sunnah (Nabi saw) apabila seseorang menikahi seorang gadis, bukan janda, maka ia menetap di rumahnya selama tujuh hari dan kemudian membagi giliran. Dan jika ia menikahi seorang janda bukan perawan, maka ia menetap di rumahnya tiga hari, kemudian membagi gilirannya.” Demikianlah yang diriwayatkan oleh Abu Qilabah dari Anas r.a. dan Abu Qilabah berkata “Kalau aku mau, niscaya kukatakan: ‘Jika saya lupa niscaya saya marfu’kan kepada Nabi saw.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX:314 no:5214, Muslim II:1084 no:1461, “Aunul Ma’bud VI:160 no:2110, Tirmidzi II:303 no:1148).

Sang suami wajib mempergauli isterinya dengan cara yang baik dan berjalan dengannya sesuai dengan apa yang telah Allah halalkan baginya, terutama bila sang isteri masih muda. Dalam hal ini banyak hadits Nabi saw, diantaranya,

“Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang terbaik di antara kalian kepada keluarga dan saya adalah orang yang terbaik di antara kalian kepada keluargaku.” (Shahih Jami’us Shaghir: no:3266 dan Tirmidzi V:369 no:3985).

Sabda Beliau lagi, “Orang Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:3265 dan Tirmidzi II:315 no:1172).

Dalam kesempatan yang lain, Beliau menegaskan, “Seorang Mukmin tidak boleh membenci seorang isteri perempuan. Kalau toh ia tidak menyukai sebagian akhlaknya, maka ia pasti menyukai sebagian yang lainnya.” (Shahih: Shahihul Jami’us no:7741, Muslim II:1091 no:1469).

Dalam khutbah wada’ Rasulullah saw. Bersabda, “Ketahuilah, sampaikanlah wasiat kebaikan dengan cara yang baik kepada kaum wanita sesungguhnya mereka (laksana tawanan perempuan) di sisi kalian dan kalian tidak memiliki kekuasaan sedikitpun terhadap mereka selain hal itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka (terbukti) melakukannya, maka hendaklah kalian pisah ranjang dengan mereka dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka kembali ta’at kepada kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Ketahuilah sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh isteri kalian dan mereka pun memiliki hak yang wajib kalian tunaikan. Adapun hak kalian yang harus mereka tunaikan ialah janganlah sekali-kali mereka mengizinkan orang yang kalian tidak sukai menyendiri bersama kalian dan jangan (pula) mereka mempersilakan orang yang kalian benci (masuk) ke rumah kalian. Dan hak mereka yang wajib kalian tunaikan adalah hendaklah kalian bersikap baik (tulus) kepada mereka dalam hal, menyediakan pakaian dan makanan mereka.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1501, dan Tirmidzi II:315 no:1173).

Wajib bagi seorang suami untuk bersikap adil dan proporsional terhadap isteri-isterinya dalam hal makanan, tempat tinggal, pakaian dan giliran serta lain-lain yang berhubungan dengan materi. Jika ternyata ia lebih mengutamakan salah satu di antara mereka, maka ia terkena ancaman keras yang termaktub dalam sabda Nabi saw. , “Barangsiapa yang memiliki dua isteri sedangkan ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat (kelak) dalam keadaan tergeletak salah satu dari dua bagian tubuhnya.” (Shahih Ibnu Majah no:1603, Ibnu Majah I:633 no:1969 lafadz ini milik Ibnu Majah, ‘Aunul Ma’bud VI:171 no:2119 dan Tirmidzi II:304 no:1150, Nasa’i VII no:53).

Namun tidak mengapa manakala kecondongan itu hanya sebatas di dalam kalbu, mail qalbi (kecenderungan hati); karena hal ini diluar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-latung.” (QS. an-Nisaa’:129).

Sungguh Rasulullah saw. bersikap adil dan proporsional kepada para isterinya dalam hal materi. Beliau tidak membeda-bedakan antara mereka Padahal Aisyah ra adalah isteri Beliau yang paling dicintai:

Dari Amr bin ‘Ash r.a. bahwa ia pernah diutus oleh Nabi saw. meminjam pasukan dalam perang Dzatus Salasil. Kemudian saya (Amr bin Ash) datang menemuinya lalu bertanya, “(Ya Rasulullah), siapakah orang yang paling engkau cintai?” Jawab Beliau, “Aisyah.” Kemudian aku bertanya (lagi), “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau menjawab “Bapaknya (Abu Bakar).” Saya bertanya lagi), “Kemudian siapa?” Sahut Beliau “Kemudian Umar bin Khattab’ Lalu Rasulullah menyebutkan beberapa sahabat yang lain.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no:3046 dan Tirmidzi V:364 no:3972).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 556-567

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.